Kelima warna surat suara itu berada dalam lipatan terpisah. Anda akan diberikan kelima surat suara itu oleh petugas TPS ketika hendak menuju bilik suara.
Sebelum tiba di bilik suara, pastikan Anda sudah punya pilihan-pilihan yang akan dicoblos. Mulai dari pilihan calon presiden dan wakil presiden hingga anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sehingga Anda tidak butuh waktu lama untuk mencari-cari daftar nama yang cukup banyak di kertas suara.
Dengan mengenali perbedaan warna kertas suara, akan lebih mudah dan cepat menjatuhkan pilihan.
Berikut lima warna surat suara Pemilu 2024 itu:
1. Surat suara warna Abu-abu
Surat suara ini berisi 3 Pasang Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden. Anda tinggal memilih salah satunya saja. Jangan lebih, agar surat suara Anda tidak dinyatakan rusak.
2. Surat suara warna kuning
Surat suara warna kuning berisi daftar pilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Dalam surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR, partai politik beserta logonya. Pilih salah satu nama atau cukup coblos partainya.
3. Surat suara warna merah
Surat suara warna merah dipakai untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Dalam surat suara ini hanya berisi nama, nomor urut dan foto calon. Tidak ada logo partai. Coblos satu saja pilihan Anda.
4. Surat suara warna biru
Surat suara warna biru untuk memilih DPRD Provinsi. Surat suara ini juga memuat daftar nama caleg, nomor urut dan logo partai. Pilih satu jagoan Anda.
5. Surat suara warna hijau
Surat suara warna hijau ditandai untuk calon legislatif DPRD kabupaten atau kota. Surat suara ini juga berisi daftar nama caleg, nomor urut dan logo partai. Silahkan coblos salah satu.
Itulah ciri dari lima macam warna surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 14 Februari 2024. Semoga pilihan Anda tepat dan mampu mengemban amanah dengan baik! https://tanyakanpada.com/