Rumah SYL Disita, Anaknya Diperiksa
“Tim sudah selesai memproses penyitaan rumah tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Penyitaan pada Kamis (1/2) itu untuk memulihkan aset perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL. “Ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery,” ujarnya.
Dalam penyitaan tersebut, KPK memasang plang pengumuman. Isinya meminta pihak lain tidak memanfaatkan maupun merusak aset. Juga agar aset tak dialihkan ke pihak ketiga.
Untuk kepentingan pengembalian aset ke negara, penyidik bakal terus melakukan penelusuran kepemilikan aset tersangka lainnya.
“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lain dengan melibatkan peran aktif dari tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” beber Ali.
Mengenai nilai aset rumah yang disita, penyidik masih mengkalkulasi nilainya.
Selain menyita aset, KPK juga memeriksa anak SYL yakni Indira Chunda Thita Syahrul Putri. Namun Ali belum mau membocorkan isi pemeriksaan anggota DPR Fraksi Partai NasDem itu.
“Materinya tentu tidak bisa disampaikan. Kita selesaikan terlebih dahulu pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka,” sergahnya.
Menurutnya, pertemuan dengan SYL dan jajarannya berkaitan dengan tugas lembaga yang dipimpinnya. “Kita memberikan neraca komoditas, menghitung sama-sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah,” tandasnya
Arief menegaskan, secara kelembagaan, tugas pokok dan fungsi Kementan dan Bapanas, terpisah. “Enggak ada (setoran dana ke Kementan) karena kan institusi terpisah,” tegasnya.
SYL ditetapkan tersangka sejak 13 Oktober 2023. Dia lalu ditahan bersama-sama tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
KPK lebih dulu menahan tersangka Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono pada 11 Oktober 2023.
Perkara dugaan korupsi Kementan ini bermula saat SYL menjabat Mentan pada 2019-2024. SYL dituduh membuat kebijakan personal. Antara lain, melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga.
Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023. SYL menginstruksikan, Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran yang telah ditentukan SYL, antara 4.000 dolar Amerika sampai 10.000 dolar Amerika.https://tanyakanpada.com/