Kasus Suap Kemenkumham, KPK Panggil Idrus Marham

Helmut Hermawan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Helmut Hermawan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar, Idrus Marham.

Mantan terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menjerat eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham, wiraswasta,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/1/2024).

Selain Idrus, penyidik komisi antirasuah juga memanggil Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Zainal Abidinsyah Siregar dan Staf Legal PT CLM, Andi Nisa.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Eddy Hiariej, tiga tersangka lainnya adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

Serta, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Eddy disebut KPK menerima suap senilai Rp 8 miliar dari Helmut melalui dua anak buahnya tersebut.

Rinciannya, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

Kemudian, Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri agar dihentikan melalui SP3.

Serta, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Hingga saat ini, KPK baru menahan Helmut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*