Tim Hukum Merah Putih Nilai Wacana Hak Angket Soal Pilpres Salah Langkah

AKUITWET.com  Rakyat Merdeka – Tim Hukum Merah Putih menilai, upaya sebagian pihak yang mewacanakan akan menggulirkan hak angket ke DPR soal dugaan pemilu curang dinilai salah langkah.

Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi mengatakan, bila ada dugaan kecurangan Pilpres – Pemilu, harusnya diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kedua institusi itu merupakan ranah hukum apabila dipandang ada dugaan kecurangan Pilpres atau Pemilu,” kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/2).

Dugaan kecurangan itu imbuhnya, terkait bukti di C-1 atau kertas suara.

Suhadi mengingatkan bahwa saat ini Pemilu masih berproses, belum selesai, jadi belum bisa dikatakan curang.

“Kan ada contohnya TPS di sebuah daerah yang terjadi kesalahan, dan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan KPUD untuk dilakukan pemilihan ulang, hasilnya 02 tetap menang di pemilihan ulang tersebut,” ungkapnya.

Jadi menurutnya, isu kecurangan itu hanya wacana, buktinya tidak ada. Padahal terkait kecurangan itu harus ada bukti.

“Jadi sekali lagi, hak angket itu belum masanya, angket itu terkait penyelidikan, Pemilu aja masih proses, KPU masih bekerja dan belum mengumumkan hasil real count, apanya yang mau diselidiki,” paparnya.

Dia menegaskan, bila ada bukti kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, silahkan ajukan ke MK, dan tidak hanya wacana.

“Hak angket itu memang ada dalam undang-undang, tapi penggunaannya harus prosedural, yaitu upaya hukum harus dilakukan berupa pengajuan ke MK dan dari itu ditemukan suatu hal yang perlu penyelidikan, jangan asal tabrak saja,” pungkasnya.https://tanyakanpada.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*